SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi ini, seorang mahasiswa berinisial TRAP alias Rian (26) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Martono, dan Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Kamarudin, saat konferensi pers menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekira pukul 04.00 wita. Anggota Opsnal Satresnarkoba meringkus tersangka di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 3 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal yang sama,” katanya.
“Modus operandinya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama Malik sebanyak dua paket. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Luwuk,” terang Kompol Mulyadi.
Lebih lanjut, Kompol Mulyadi menambahkan, Malik menginstruksikan tersangka untuk membuang sabu tersebut di dekat gapura pintu masuk Luwuk setelah tiba di sana. Motif pelaku adalah mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut sebagai titipan dari Malik.
Dari tangan tersangka lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika yang diduga jenis sabu berat, 77,58 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna merah dan satu unit ponsel iPhone warna putih dengan nomor SIM card 0822-7134-XXXX.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimum bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” tegas Kompol Mulyadi.
Ia menambahkan, sedangkan Pasal 112 ayat (2) mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kompol Mulyadi menegaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” jelas Kompol Mulyadi.*/YAT