Dalam praktiknya, proses perencanaan kegiatan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan fisik, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sepenuhnya dikendalikan oleh yang bersangkutan. Sementara itu, perangkat desa seperti Kaur Keuangan, Kasi Pembangunan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dilibatkan secara formalitas dan administratif, antara lain dengan menandatangani dokumen laporan yang telah disiapkan sebelumnya tanpa mengetahui secara jelas substansi kegiatan tersebut, bahkan tidak menyaksikan secara langsung pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan desa TA 2017 hingga 2019, terdapat beberapa kegiatan yang dilaporkan selesai 100% namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya:
Pengadaan tenda besi, Pengadaan jaringan/instalasi internet desa, Kegiatan penyusunan buku desa dalam angka kegiatan peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, Pembuatan saluran drainase, Perbaikan jembatan desa, Pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Bahwa dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan tingkat desa tidak diberikan akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti APBDes, Laporan Pertanggungjawaban, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan BPD terhadap dokumen-dokumen dimaksud tidak pernah dipenuhi, sehingga fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh BPD menjadi tidak optimal.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan selama TA 2017–2019 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp631.943.465,- (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Tanah Harapan diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aksi cepat dan tepat ini merupakan cerminan dedikasi dan integritas Tim Tabur Kejati Sulteng dalam mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak pandang bulu.AMR