Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang menjadi lokasi kegiatan PETI. Hasil penyisiran dan penertiban menemukan beberapa sarana pertambangan ilegal yang digunakan untuk kegiatan PETI. Total sebanyak delapan unit mesin alkon berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Parmout sebagai barang bukti.

Romy menegaskan kegiatan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Parmout akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah hukumnya. AMR