SULTENG RAYA –  Upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau destructive fishing terus digencarkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Parigi Moutong (Parmout).

Selama tiga hari mulai tanggal 14-16 Juli 2025, jajaran Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud yang dipimpin Aipda I Wayan Sudarsana, di bawah komando Kasat Polairud Iptu Gigih Winanda, melaksanakan penyelidikan dan penindakan hukum di wilayah perairan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas laporan masyarakat terkait maraknya praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (pengeboman ikan), yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional.

Meski dalam patroli dan penyelidikan tersebut belum ditemukan pelaku di lapangan, Iptu Gigih Winanda menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai para pelaku illegal fishing benar-benar ditindak secara hukum.