Sistem pemilu merupakan seperangkat prosedur untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara Lembaga legislative, atau eksekutif, atau keduanya (Ramlan Surbakti.2024.67). Pungut hitung adalah bentuk operasional dari upaya mengkonversi suara menjadi jabatan. Oleh karena itu, mencari jalan keluar dari kerumitan yang terjadi dalam proses pungut hitung adalah salah satu issue yang sangat penting dalam menghadirkan kontestasi yang baik. masih segar dalan ingtan kita pasca pemilu semua orang bicara soal kelelahan yang dialami oleh KPPS karena rumit dan panjangnya proses di TPS. Dapat dibayangkan KPPS bekerja sebelum pencoblosan dengan mempersiapkan segala kelengkapan TPS. Kemudian, proses pencoblosan, penghitungan, serta tekanan psikologi yang dialami oleh teman-teman KPPS. Kalau kita lihat skema putusan MK, maka pemilu local akan ada 4 jenis pemilihan. Artinya kerumitan akan bertumpuk pada pemilu local dengan 4 jenis pemilihan.
Tentu, kondisi ini, harus dicarikan jalan keluar untuk mengurangi beban KPPS. Saya secara pribadi berpendapat pemilu itu ya di KPPS, kalau di KPPS selesai dengan baik maka selesai lah pemilu. Karena, pleno berikutnya hanya melakukan penjumlahan dari hasil KPPS. Persoalan yang terjadi di setiap tingkatan pleno, adalah karena masalah yang terjadi di TPS. Sehingga, fleksibilitas hari pemungutan dan penghitungan suara adalah Solusi konkrit untuk mengurai sengkarut pungut hitung.
Oleh karena itu, hiruk-pikuk putusan MK soal pemilu nasional dan pemilu local tak boleh menenggelamankan issue krusial, soal penanganan politik uang, Upaya menghambat pengggunaan kuasa terhadap keterlibatan ASN, serta perbaikan proses pungut hitung yang menjadi ujung tombak keberhasila pemilu. Momentum kodifikasi undang-undang pemilu menjadi pintu masuk bagi semua pihak untuk memberi masukan agar pemilu kedepan lebih baik, dengan perbaikan secara komprehensif. Aamiin