Etika digital mengajarkan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi orang lain tanpa izin. Fakta menunjukkan, bahwa interaksi dunia maya sering kali menabrak beragam norma, bukan sekadar etik namun juga hukum.
Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara tegas mengatur penyebarluasan informasi dan transaksi elektronik yang dibolehkan dan dilarang.
Sejak UU ITE disahkan, ratusan orang berurusan dengan hukum. Lebih dari itu, kerentanan harmonisasi sosial kerap terganggu karena komunikasi dan informasi yang tersebar di media komunikasi digital.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat kurun 2008-2024, imbas UU ITE ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia dilaporkan.
SAFEnet merilis146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital: pada tahun 2024, dengan 170 korban terlapor.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut hampir 400 orang dituntut: dengan UU ITE dalam 9 tahun terakhir.
Tingkat penghukuman mencapai 96,8% (744 perkara) dan tingkat pemenjaraan 88% (676 perkara) dalam kurun waktu 2016-2020.
Mencegah Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian