Untuk mengatasi keterlambatan, terdapat dua bentuk perpanjangan kontrak yang diatur dalam regulasi, yakni Perpanjangan Masa Pelaksanaan dan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan. Aturan tersebut tersebar dalam berbagai regulasi seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memahami penerapan setiap bentuk perpanjangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”jelas La Ode.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh pemangku kebijakan dan pelaksana teknis di lingkungan Universitas Tadulako, sehingga mampu memitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa secara tepat dan akuntabel.*ENG