SULTENG RAYA Universitas Tadulako (Untad) menerima sosialisasi penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait keterlambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, di Aula Baru Fakultas Kedokteran, Selasa (15/7/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan Universitas Tadulako, Ketua Senat, para dekan dan wakil dekan, Direktur Pascasarjana, para kepala biro, ketua unit, serta tamu undangan lainnya.

Pemaparan materi, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu risiko yang kerap terjadi, dan berdampak tidak hanya pada penyedia, tetapi juga pengguna serta pemangku kepentingan lainnya.

La Ode menjelaskan, bahwa keterlambatan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keadaan kahar (force majeure) yang tidak dapat dihindari, hingga kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam merencanakan pekerjaan. Namun, yang paling sering terjadi adalah kelalaian dari pihak penyedia barang/jasa itu sendiri.