Materi utama bertajuk ‘Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah’, disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia memaparkan secara rinci penyebab umum keterlambatan pekerjaan dalam proses pengadaan, seperti kelalaian penyedia, perubahan ruang lingkup pekerjaan, hingga keadaan kahar (force majeure).

“Berbagai skema hukum yang dapat ditempuh, seperti pemberian kesempatan melalui addendum kontrak dan mekanisme sanksi denda sesuai ketentuan LKPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdauz M. Zein, S.H., M.H., yang juga berperan sebagai moderator. Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui program ini, Kejati Sulteng tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi pelaku pengadaan dalam menjalankan fungsi pencegahan, edukasi dan memberi solusi konkret penyelesaian problem yg dihadapi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. AMR