Penindakan kata Atot, difokuskan secara kasat mata terlihat adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan penindakan secara terukur dan sesuai kesalahannya.
Menurutnya, kepada para pelanggar lalu lintas dan petugas di lapangan untuk tidak menerima penitipan uang pelanggaran atau membayar ditempat.
“Tidak ada titip uang pelanggaran atau membayar ditempat. Pelanggar lalu lintas langsung mengikuti sidang agar mereka bisa merasakan,”ujarnya.
Ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Tinombala 2025, yakni Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengamanan, Melawan arus lalu lintaas, Mengemudi dibawah pengaruh alcohol, Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara dibawah umur dan tanpa SIM, Berkendara melebihi batas kecepatan. AMR