SULTENG RAYA – Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak diprioritaskan untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Demikian dikatakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, Senin (14/7/2025).
Atot mengatakan, skema penindakan pelaksanaan Operasi Patuh, 25 persen preemtif, 25 persen preventif dan 50 persen represif. Dengan metode cara bertindak secara edukatif, persuasif, humanis serta didukung dengan penegakkan hukum secara elektronik.
“Penegakkan hukum secara elektronik, bisa menggunakan e-tle yang bersifat statis maupun mobile,” ujar Atot.
Dia menambahkan, kondisi e-tle yang ada di Kota Palu saat ini, ada dua yang sedang di upgrade dalam rangka meningkatkan kualitas face recognation (pengenalan wajah agar lebih detail).
“Dalam penegakkan hukum yang prosentasenya 50 persen, dalam pelaksanaannya anggota dilapangan tidak diprioritaskan untuk memeriksa surat kendaraan maupun SIM,”tegasnya.