SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2025.
Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Senin (14/7/2025), dan dihadiri sejumlah kepala OPD serta perwakilan dari perusahaan industri dan pertambangan seperti PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa kenaikan pajak air permukaan ini bukan semata-mata kebijakan fiskal, melainkan bagian dari strategi besar dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah, di tengah keterbatasan transfer pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.
“Kita pahami bersama, industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata. PAD melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” ujar Anwar Hafid.
Ia mengungkapkan, saat ini Provinsi Sulteng hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp280 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibanding kontribusi industri besar yang beroperasi di wilayah ini.
“Kawasan industri besar seperti di Morowali, hanya dikenai PNBP di mulut tambang. Berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri. Dampaknya, DBH kita kecil sekali. Maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” tegasnya.