Dalam sambutannya, Menko Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan hukum atas kepemilikan aset mereka.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat akan merasa lebih tenang. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan. Jika terjadi, segera laporkan ke Kantor Pertanahan terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga komunitas adat dalam proses penyelesaian pertanahan yang adil dan kontekstual.

“Tanah di Sulawesi Tengah tidak hanya sebatas aset fisik, melainkan juga ruang hidup, sumber mata pencaharian, serta basis pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

PLN UIP Sulawesi berkomitmen menjaga legalitas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan infrastruktur listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan di kawasan Sulawesi.*HJ