“Pelayanan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin aksesibilitas seluruh lapisan masyarakat terhadap layanan publik, termasuk layanan keimigrasian. Kami ingin memastikan bahwa kondisi fisik tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo.
Dengan hadirnya layanan Paspor Siaga lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berharap dapat terus memberikan pelayanan prima dan menjangkau masyarakat luas, tanpa terkecuali. Inovasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*/YAT