Sementara, Ketua tim kerja Karantina Hewan Karantina Sulteng, Nanang Handayono mengutarakan pembinaan teknis penegakan hukum ini menjadi penting dalam mendukung tugas pokok dan fungsi perkaratinaan.

“UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan perlu dikawal penuh untuk pencegahan bahkan penindakan dalam implementasinya khususnya di wilayah layanan Sulawesi Tengah,” ucap Nanang.

“Kewaspadaan juga menjadi tindakan pre emtif dengan menjalankan fungsi intelijen sehingga dalam implementasi di lapangan tentunya sinergitas menjadi kunci dalam penegakan hukum di Sulteng,” tambahnya.

Sinergitas Karantina Sulawesi Tengah turut mengundang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari pemangku terkait yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dan UPBU Mutiara Sis Al-Jufri. ABS