Menanggapi putusan tersebut, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, menyampaikan apresiasi atas kerja profesional seluruh jajaran penyidik.  “Keputusan ini mempertegas bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,”ujarnya. 

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Hakim, S.H., M.H., bersama panitera Bagus Irianto, S.H., ini dihadiri perwakilan Bidkum Polda Sulteng dan Sikum Polresta Palu. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, sehingga proses hukum terhadap ES tetap berlanjut sesuai ketentuan. AMR