SULTENG RAYA – Usai dinyatakan lulus, Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahap kedua tahun 2025 di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), mendatangi Mako Polres Parmout untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari data Polres mencatat, sejak tanggal 1-10 Juli 2025, lebih dari 500 warga telah mengajukan permohonan SKCK, sebagian besar untuk melengkapi syarat administrasi rekrutmen PPPK.
“Biasanya hanya puluhan pemohon per minggu. Tapi sejak pengumuman PPPK, kami mencatat ratusan permohonan dalam hitungan hari,” kata salah satu petugas SKCK Polres Parmout, Rabu (10/7/2025).
Kasi Humas Polres Parmout, Iptu Sumarlin, membenarkan lonjakan tersebut dan menegaskan bahwa pelayanan SKCK tetap berjalan lancar dengan dukungan personel tambahan. “Benar, terjadi peningkatan signifikan permohonan SKCK untuk keperluan PPPK. Kami telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk menambah petugas pelayanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Sumarlin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pendaftaran SKCK secara online guna mengurangi antrean di kantor polisi.
“Masyarakat bisa mendaftar SKCK secara online melalui website resmi skck.polri.go.id, lalu membawa bukti registrasi ke Polres untuk proses sidik jari dan pengambilan dokumen,” tambahnya.
Salah seorang pemohon, Leni (27), warga Kecamatan Moutong, mengaku tiba di Polres Parmout sejak subuh. “Saya buru-buru urus SKCK karena ini syarat utama pemberkasan PPPK. Untung pelayanannya cukup cepat,” katanya.
Polres juga mengimbau agar pemohon melengkapi seluruh dokumen sebelum datang untuk mempercepat proses.
Diketahui, untuk syarat pembuatan SKCK PPPK 2025 di Polres Parmout yakni fotokopi KTP dan KK, pas foto 4×6 latar merah (6 lembar), surat pengantar kelurahan/instansi, formulir permohonan SKCK (tersedia di website dan kantor Polres) dan Bukti registrasi online (bila mendaftar via skck.polri.go.id).*/YAT