Kasat menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penebangan liar, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Jumat (20/6/2025), personel menemukan tindakan dugaan penebangan liar di desa setempat.
“Kayu bantalan jenis Amara tersebut terkumpul di pinggiran Sungai Desa Wombo untuk menunggu waktu pengangkutan,” jelasnya.
Ridwan melanjutkan, atas perbuatannya KS terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Ridwan meyebutkan, dari pengungkapan itu, pihaknya enggan memberi penjelasan lebih pasti, bahwa aktivitas penebangan itu menyebabkan banjir bandang yang menerjang Desa Wombo, beberapa waktu lalu. AMR