“Clearance kapal adalah bagian penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi melalui jalur laut. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan orang asing di wilayah perairan Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo.
Selama proses clearance kata Kakanim, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari awak kapal MV. SITC HOCHIMINH Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur dengan koordinasi bersama instansi terkait seperti syahbandar dan otoritas pelabuhan.
“Kantor Imigrasi Palu akan terus berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah perlintasan laut, sebagai upaya menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja,” tegasnya.*/YAT