“Tindak Pidana Korupsi tersebut, sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp462.185.000,” terang Kasat.
Tersangka tersebut seorang pria inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih Kilo Meter 3 Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.
“Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasat.*/MAN