“Khusus untuk Desa Auma sisa satu yang akan kami periksa yakni bendahara desa. Jika sudah kami dapat keterangannya, kami langsung tetapkan tersangkanya. Sedangkan untuk Desa Buranga saya turun langsung melakukan cek fisik dan kami sudah memerika 18 orang saksi dan Desa Pangi 16 saksi sudah kami periksa,” jelasnya.
Irwanto juga mengungkapkan adanya penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa Maleali Kecamatan Sausu yang ditangani oleh Polres Parmout. Kades dan bendahara desa tersebut telah ditetapkan sebagai terssangka.
Selain itu kata Irwanto, rata-rata desa di Kabupaten Parmout tidak memiliki dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun 2023-2024.
“Rata-rata desa tidak ada Lpj-nya. Setiap saya tanya mana LPj mereka katakan kami tidak ambil LPj. Makanya saya katakan kalau boleh harus ada LPj satu bundel untuk jadi pegangan setiap tahun anggaran. Bagaimana kita mau periksa kalau LPj tidak ada,”ungkapnya.
Terkait tidak ada LPj dana tersebut, Irwanto mengaku akan mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parmout. AJI