Senada dengan itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si, juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh tim gabungan dalam menertibkan aktivitas ilegal di dalam kawasan taman nasional.
“Langkah ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNLL, baik penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem hutan,” tegas Titik.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu.
Penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Indonesia.FRY