“Kalau pun ada pembiayaan yang diperlukan, harus disampaikan secara terbuka kepada orang tua siswa dan dibicarakan bersama komite. Jangan sampai muncul indikasi pungutan liar yang mencederai proses PPDB,” tegasnya.
Dalam surat edaran yang telah disebarkan, Kanwil Kemenag Sulteng juga menegaskan bahwa setiap penarikan dana di madrasah harus sesuai dengan juknis atau edaran terkait peran dan mekanisme komite sekolah.
Syamsu menambahkan, sejauh ini belum ada laporan terkait pungutan dalam proses PPDB madrasah di Sulteng. Ia berharap situasi ini tetap terjaga hingga tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.
“Kalaupun ada biaya yang muncul, bisa jadi itu berkaitan dengan kebutuhan di luar proses penerimaan siswa baru. Yang jelas, selama PPDB berlangsung, tidak boleh ada pungutan apa pun,” jelasnya.*ENG