Penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur, lanjut Djoko, pekan lalu tim baru saja kembali dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus ini. “Ada 4 saksi yang diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP, Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi. Termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta,”jelasnya.
Kabid menambahkan, selama di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta, penyidik Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi juga melakukan penggledahan dan penyitaan bertempat di Pondok Roudlotul Fatihah di Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kabupaten Bantul.
Djoko juga menyebut ada beberapa barang yang disita saat penggeledahan,diantaranya 1 unit Iphone 13 Pro Max, 1 unit Airpods, 1 unit MacBook Pro M1 13 inch, 1 buah blangkon warna hitam, lis batik warna merah putih, 1 lembar kemeja koko warna hitam motig kotak-kotak, 1 lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.
“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) saksi dan 7 (tujuh) ahli. Rencana tindak lanjut penyidik segera akan mengagendakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Pihaknya memastikan, bahwa penyidikan kasus penghinaan Guru Tua terus diproses, pihak pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik.AMR