Menindaklanjuti keberatan yang masuk, pihak kampus melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memfasilitasi pertemuan mediasi yang melibatkan seluruh pasangan calon dan tim sukses masing-masing. Dalam pertemuan itu, pasangan nomor urut 2 tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan gugatan, sementara pasangan nomor urut 3 menyatakan menerima hasil keputusan universitas dan mengundurkan diri dari proses lebih lanjut.
Situasi semakin kompleks ketika muncul laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terkait dugaan pelanggaran etik oleh calon ketua dari pasangan nomor urut 1, Asrar. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Asrar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, ST, MT merespons laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi internal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi yang mendalam, rektor memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Asrar berupa penundaan kegiatan akademik selama satu semester. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 4845/UN28/HK.02/2025.
Sehubungan dengan itu, Wakil Rektor Dr. Sagaf menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, terbuka, dan berbasis aturan. Ia membantah adanya tuduhan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut ditangani secara tertutup dan tidak transparan.
“Perlu dipahami bahwa sesuai dengan SOP di PPKPT, perkara seperti ini memang tidak boleh dibuka ke publik demi melindungi korban. Namun semua proses telah dijalankan, dan PPKPT memiliki bukti kuat,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa dalam setiap tahap, pihak universitas terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk tim sukses dan pendukung masing-masing calon. Bahkan, kata dia, dirinya menerima langsung audiensi dari ketua tim sukses pasangan nomor urut 1.
“Kita sudah fasilitasi semua pihak, dengarkan semua keberatan, dan hasil akhirnya sudah jelas. Semua proses berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum,” tambahnya.
Penetapan Resmi Ketua dan Wakil Ketua BEM