“TPP merupakan wujud sinergi antara unit dalam memastikan bahwa setiap Anak Binaan mendapatkan hak, pembinaan, dan pendidikan secara adil dan merata sesuai ketentuan dan Standar Operasional (SOP) yang berlaku. Keputusan yang diambil dalam sidang ini harus mencerminkan kepentingan pendidikan dan pembinaan bagi Anak Binaan untuk kembali ke masyarakat dan keluarga serta mampu mewujudkan cita-citanya,” kata Kafi.

Dalam sidang TPP, ketua sidang, Ida Bagus juga menyampaikan kepada seluruh anggota sidang dan Wali Asuh Pemasyarakatan untuk bisa bersinergi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta menekankan pentingnya membuat laporan perwalian setiap bulannya.

“Adanya dapat pengamatan sikap dan perilaku Anak Binaan, akan menjadi acuan kita bersama dalam memberikan hak-hak Integrasi mereka,” jelas Bagus.

Ia juga menambahkan bahwa sidang TPP menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antar petugas dalam menjalankan tugas pembinaan yang humanis, ramah anak dan profesional.

Dengan adanya pelaksanaan sidang TPP secara berkala diharapkan proses pembinaan di LPKA Palu semakin terarah dan memberikan dampak positif yang nyata dalam membentuk kepribadian masing-masing anak menjadi lebih baik, tanpa harus menyimpang, sehingga para Anak Binaan siap menjalani kehidupan di luar setelah masa binaannya berakhir.*/YAT