SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan KhususAnak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda sidang membahas tentang program pembinaan dan pemberian hak-hak Integrasi bagi Anak Binaan, Rabu (18/6/2025) di ruang Pendidikan LPKA Palu.

Sidang TPP ini dibuka oleh ketua sidang, Ida Bagus Kade. Dalam sidang TPP ini, turut hadir juga Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, para pejabat struktural yang merupakan anggota sidang TPP serta Wali Asuh Pemasyarakatan Anak Binaan.

Agenda utama sidang TPP kali ini adalah membahas usulan-usulan program integrasi dan pembinaan serta keterampilan bagi setiap Anak Binaan. Beberapa diantaranya mencakup permohonan Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang diajukan berdasarkan hasil asesmen risiko, kebutuhan dan data perilaku, serta rekomendasi dari para Wali Asuh Pemasyarakatan.

Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, dalam arahannya menekankan bahwa sidang TPP bukan hanya formalitas administratif, melainkan forum pengambilan keputusan penting dalam proses pemasyarakatan yang berbasis pada pendekatan rehabilitatif yang humanis dan ramah anak serta objektif.