Ia menyebutkan, jumlah realisasi pendapatan daerah di tahun 2024, sebesar Rp3.255.412.921.950,93 atau 102,53 persen, dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp3.175.012.404.284,00. “Hal itu menunjukkan bahwa Kabupaten Banggai mampu meningkatkan pendapatan sebesar Rp998.694.580.294,14,” sebutnya.
Realisasi tersebut lanjutnya, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp226.257.171.064,96, pendapatan transfer sebesar Rp3.005.607.895.323,00 dan pendapatan lain-lain, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23.547.854.562,97. Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp3.073.951.690.441,98 atau 91,39 persen dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD tahun 2024.
“Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” katanya.
Olehnya itu sambungnya, masih banyak yang harus diperbaiki agar Raperda yang disampaikan hari ini dapat memenuhi keinginan bersama. Maka tanggapan dan saran demi kesempurnaan lebih lanjut sangat diharapkan khususnya dari pihak DPRD sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan pada rapat atau sidang dewan selanjutnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Banggai berpesan kepada para anggota DPRD, agar kedepan kerjasama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan, komunikasi dan silaturahmi yang baik terus dirajut, guna mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata.
Selanjutnya Bupati Banggai menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Banggai untuk selanjutnya dibahas pada tahapan rapat-rapat berikutnya.*/MAN