SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parmout) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout. Kejari akan memeriksa lima komisioner KPU Parmout terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Parmout, KPU Parmout menerima dana sebesar Rp63 miliar dan dana hibah tambahan sebesar Rp32 miliar untuk pelaksanaan PSU pada April 2025 lalu. Sehingga total dana hibah yang diterima KPU Parmout mencapai Rp95 miliar. Penggunaan anggaran yang jumlahnya fantastis tersebut sedang dalam penyelidikan Kejari Parmout.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parmout, Irwanto, SH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

Tim intel Kejari kata Irwanto, sudah melengkapi data dan hasil penyelidikan yang kemudian dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah lakukan proses penyelidikan. Kami sudah full data full baket di intel, kemudian saya serahkan ke Pidsus untuk bisa dilakukan pemanggilan,”ujar Irwanto kepada wartawan di kantor Kejari Parmout, Senin (30/6/2025).