“Untuk barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda masing-masing di Besusu, Watusampu, Kota Palu, dan Kabonga, Kabupaten Donggala. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolda.

Sedangkan, untuk kasus curanmor, Ditreskrimum menetapkan 18 tersangka dengan barang bukti 66 unit kendaraan roda dua. Para pelaku menggunakan modus kunci leter T dalam menjalankan aksinya di wilayah Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

“Barang bukti kendaraan akan dipinjam pakaikan kembali kepada para pemiliknya sementara proses hukumnya sedang berjalan,” jelas Kapolda.

Kapolda menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing lima dan tujuh tahun penjara.

Sementara, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengapresiasi komitmen Polda dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di daerah. “Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda Sulteng. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang sangat merusak generasi bangsa,” tegas Anwar.*/YAT