SULTENG RAYA – Diduga sering melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial SW (25) asal Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Parigi Moutong pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 15.30 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Parmout, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menyebutkan tersangka SW (25) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Sausu di sebuah penginapan, berdasarkan informasi tersebut SW telah diamankan beserta barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu sebanyak 2,39 gram.
“Penangkapan SW dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Sausu, setelah diringkus petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto -+ 2,39 gram, satu buah alat hisap bong, satu buah dompet warna coklat, satu dompet kecil warna biru, satu unit handphone, yang kesemuanya telah diamankan di Polres Parigi Moutong,” sebut Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi lanjut Kasat, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan barang titipan yang nantinya akan diedarkan kembali di wilayah Sausu, atas perbutannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, perwira berpangkat dua balak itu menambahkan, Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.
“Melalui kesempatan ini kami dari pihak Kepolisian mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta jika ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba agar melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
“Memberantas narkoba bukan hanya tugas Aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” tambahnya.*/YAT