SULTENG RAYA – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Asisten tindak pidana umum Fithrah, S.H., M.H, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Palu dengan terdakwa atas nama Marko Ivon Talemang, A.Md.Kep, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum kejaksaan Republik Indonesia beserta jajaran, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa pada 13 Februari 2025 lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu, saat didapati memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4116 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Palu, terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Namun dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa terdakwa; baru pertama kali melakukan tindak pidana, menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada keluarga dan masyarakat, bersedia menjalani rehabilitasi guna menghilangkan ketergantungan penggunaan narkotika, dan merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan dua anaknya, hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Palu.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan, proses perdamaian telah dilakukan pada 12 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palu Selatan, yang dihadiri para pihak, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat pemerintah setempat, serta jaksa fasilitator. Perdamaian tersebut disepakati tanpa syarat.