Lebih jauh, Hardi juga mengingatkan kembali peran strategis guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki dan menguasai empat kompetensi dasar, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
“Kalau guru tidak memahami keempat kompetensi itu, bagaimana mau menciptakan pembelajaran yang berkualitas? Guru harus terus belajar dan meningkatkan diri,” katanya.
Menurut Hardi, pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered learning) harus menjadi arah baru pendidikan di Kota Palu. Guru tidak lagi boleh mendominasi ruang kelas, tetapi harus memberi ruang bagi siswa untuk aktif, bertanya, bereksplorasi, dan mengekspresikan diri.
“Era sekarang bukan lagi soal siapa yang paling banyak bicara di kelas, tapi siapa yang bisa membuat anak-anak menjadi pembelajar sejati. Itu esensi dari deep learning,” tutupnya. ENG