SULTENG RAYA – Dugaan penganiayaan Kombes Pol Richard B Pakpahan seorang perwira di Polda Sulteng terhadap pramusaji salah satu warkop di Palu, CMS (17) berakhir damai.
Surat Kesepakatan damai dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak disaksikan pihak keluarga korban pada Kamis (19/6/2025).


Penyelesaian secara kekeluargaan ini juga menegaskan pihak kedua tidak akan menuntut secara hukum pidana, perdata dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Adanya surat kesepakatan damai antara Richard dan CMS bersama ibunya, dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat dikonfirmasi, Kamis (19/6) malam.
“Benar, sudah ada penanda tanganan surat kesepakatan damai antara RP pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya,”kata Kabidhumas.
“Kesepakatan damai ini ditempuh setelah pihak pertama berkunjung dan meminta maaf baik kepada CMS maupun keluarganya,”jelas Djoko.


Menjawab pertanyaan wartawan, apakah surat kesepakatan damai ini serta merta kasus yang dilakukan Richard dianggap selesai, Kabidhumas Polda Sulteng menerangkan, itu akan dibahas dalam gelar perkara terhadap kasus Richard yang saat ini masih ditangani Bidpropam Polda Sulteng.
“Kasus RP ini tentunya akan ditangani sesuai standar operasional prosedur yang ada di Bidpropam,” tegasnya. AMR