Salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji bulanan maksimal Rp3.500.000. Luky pun berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi para pengusaha dan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan BSU tahun ini. Ini bukti nyata manfaat menjadi peserta BPJamsostek. Setelah tahun 2022 lalu juga ada BSU, kini muncul lagi. Harapannya perusahaan makin sadar dan aktif mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya.

Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk pengecekan status, antara lain:

Melalui situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id, Website resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bpjsketenagakerjaan.go.id, Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau menghubungi bagian HRD perusahaan.

Luky juga memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa perantara pihak ketiga, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja.