Perkara kedua terkait tersangka Azwan Alu Singara Bin Alu Singara yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka kedapatan menyimpan 2 paket plastik klip bening yang masing-masing terdapat kristal diduga sabu, dengan berat netto 0,5785 gram, di sebuah botol bekas permen.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka menyatakan penggunaan shabu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan stamina kerja, bukan untuk peredaran, dan juga bersedia menjalani proses rehabilitasi.
Tersangka juga meminta maaf kepada pimpinannya tempat ia bekerja, keluarga, dan masyarakat atas perbuatannya, sehingga diberi kesempatan untuk diberdayakan dan melawan ketergantungannya, serta hasil assesment dari tim assesment BNNK Kota Palu.
Wakajati melanjutkan,penghentian penuntutan pada kedua perkara tersebut diberlakukan sesuai Pasal 139 KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keputusan penghentian juga didasarkan pada syarat bahwa para tersangka merupakan pelaku pertama, mengakui perbuatan, menyesal, dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka juga tengah menjadi tulang punggung keluarga dan tengah memenuhi kewajiban hidup anggota keluarga, sehingga proses penghentian dianggap lebih manusiawi dan adil. AMR