SULTENG RAYA –  Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menyatakan,akan menindak tegas setiap anggota yang diketahui bertindak tidak sesuai etika maupun melakukan pidana.

Demikian penegasan itu, disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol.RP yang saat ini menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sulteng.

“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP,” jelas Djoko, Rabu (18/6/2025).

Djoko juga menyebut, Kapolda akan menindak secara tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.

“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai Undang Undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,:” tandasnya.

Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.