Praktik yang terus menempatkan daerah sebagai “keranjang penampung program pusat” akan melahirkan ketimpangan struktural dan demoralisasi birokrasi daerah. Lebih dari itu, hal ini bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang demokratis dan berkeadilan, yang menempatkan semua entitas pemerintahan dalam posisi saling melengkapi, bukan saling menekan.

Jika relasi ini tak segera dibenahi secara konstitusional dan fiskal, maka bukan tidak mungkin pemerintah daerah akan mengalami kelumpuhan kelembagaan. Dan dalam kondisi demikian, yang paling terdampak bukanlah birokrasi, melainkan rakyat yang seharusnya dilayani oleh negara.

Desentralisasi yang sejati bukan soal siapa yang memerintah dari pusat atau daerah, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan dengan adil, efisien, dan konstitusional.*