SULTENG RAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan rapor dan libur semester genap Tahun Ajaran 2024/2025 bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di wilayah Kota Palu.

Surat edaran bernomor 400.3/34/DIKBUD/VI/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, pada tanggal 18 Juni 2025, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Palu.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyerahan rapor hasil belajar peserta didik untuk semester genap Tahun Ajaran 2024/2025 dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 Juni 2025.

Selanjutnya, masa libur semester genap akan berlangsung selama 11 hari, yakni mulai tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2025. Masa libur ini diberikan sebagai waktu jeda sebelum memasuki tahun ajaran baru.