Oleh : Naura Azkia

Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global, terbatasnya cadangan energi fosil, serta meningkatnya kebutuhan energi nasional, pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat untuk memaksimalkan potensi energi terbarukan. Langkah ini merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang menuju swasembada energi, yaitu kondisi di mana Indonesia dapat memenuhi seluruh kebutuhan energinya secara mandiri dan berkelanjutan tanpa bergantung pada impor energi dari luar negeri.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Beragam potensi energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, bio energi, dan panas bumi tersebar hampir di seluruh wilayah nusantara. Namun, sejauh ini pemanfaatan energi terbarukan masih belum optimal.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi energi terbarukan Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 3.600 gigawatt. Sayangnya, dari potensi tersebut, pemanfaatannya baru menyentuh angka di bawah 15 persen. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar yang harus segera dimaksimalkan demi mencapai kemandirian energi.

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kebijakan strategis telah dirumuskan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. Salah satu tonggak penting dalam hal ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi di sektor energi terbarukan.