Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi 8 (delapan) kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI, disertai instruksi agar uang tersebut disampaikan kepadanya.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode AbdulSofyan, mengatakan berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor : R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali.
Langkah koordinatif tersebut kemudian membuahkan hasil, sehingga DPO dapat diamankan di Makassar dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, DPO Muhamad Ali tengah diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sambil menunggu proses lebih lanjut, yaitu diberangkatkannya yang bersangkutan ke Kota Palu untuk menjalani proses penyidikan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat,”jelasnya. AMR