Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, ST., MT., M.Sc, dalam sambutannya menekankan bahwa dokumen panduan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan landasan strategis yang akan menunjang mutu akademik Untad secara menyeluruh.

Ia menyebutkan bahwa dokumen ini selaras dengan arah kebijakan nasional. “Panduan ini akan menjadi referensi utama dalam proses akreditasi, baik institusi maupun program studi. Universitas juga harus adaptif terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi, dan revisi ini adalah bentuk kesiapan kita,” tutur Prof. Andi.

Ketua Senat Untad, Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si, turut memberikan sambutan dengan menegaskan komitmen senat dalam mengawal implementasi panduan ini. “Senat akan memastikan bahwa peraturan ini diinternalisasi dan diterapkan secara konsisten. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan ke depan,” ujarnya.

Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT pada momen tersebut menyampaikan bahwa panduan akademik yang telah didiskusikan hari ini harus benar-benar diimplementasikan karena telah disepakati bersama oleh semua pihak.

“ Diharapkan hasil finalisasi ini akan segera disahkan sebagai dokumen resmi yang berlaku mulai Tahun Akademik 2025–2026. Kita harapkan Finalisasi dan Pengesahan Panduan Akademik ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijadikan pedoman akademik di tingkat operasional,” harapnya.ENG