“Berdasarkan hasil introgasi, Tersangka AS mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan langsung di Kelurahan Kayumalue dan sabu tersebut akan diedarkan di Kasimbar,” jelas kasat.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan AS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan, memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. AMR