Oleh: Rivka Mayangsari*)
Langkah tegas yang diambil Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan. Keputusan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum dan regulasi, namun sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan pelestarian keanekaragaman hayati di salah satu kawasan paling bernilai di dunia.
Raja Ampat selama ini telah diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia dan menjadi destinasi wisata internasional yang sangat strategis. Sejak ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tahun 2017 dan kemudian diakui sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) pada 25 Mei 2023, kawasan ini menjadi simbol dari kekayaan alam Indonesia yang tidak tergantikan. Namun, ancaman dari aktivitas pertambangan, khususnya tambang nikel, telah menimbulkan kekhawatiran besar akan rusaknya ekosistem laut yang luar biasa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menginstruksikan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta. Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden setelah melakukan rapat terbatas dengan jajaran kementerian terkait di Hambalang, Jawa Barat.
Keberanian pemerintah dalam mencabut izin tambang ini merupakan bukti nyata keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan hidup, yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dan komunitas lingkungan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataannya menyebutkan bahwa proses pencabutan ini didahului oleh investigasi menyeluruh yang melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Evaluasi dilakukan terhadap legalitas, dampak lingkungan, dan kelayakan izin yang telah dikeluarkan.
Apresiasi datang dari Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, yang menyebut langkah ini sebagai keputusan bersejarah dan fundamental dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Raja Ampat. Menurutnya, Raja Ampat bukan hanya sekadar tujuan wisata, tetapi merupakan aset strategis Indonesia yang menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa, dan karena itu harus diselamatkan dari ancaman kerusakan akibat industri ekstraktif. Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi aset ekologis yang tak ternilai.