Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu dan sejumlah perlengkapan pendukung juga disita oleh petugas. “Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar,” tambahnya. Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di daerah tersebut.INT