SULTENG RAYA – Pengelolaan Tambang khususnya Galian C yang terdapat di Buluri Kota Palu hingga Loli Kabupaten Donggala, dinilai cenderung mengabaikan aspek pencemaran lingkungan. Padahal dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sangat jelas mengatur, bahwa dalam pengelolaan tambang tidak boleh terjadi pencemaran lingkungan.

Demikian ditegaskan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Prof Dr H Slamet Riadi Cante kepada media ini, Rabu (11/5/2025).

Olehnya itu, terang Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Tadulako ini, ketika Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid, memutuskan sebuah kebijakan untuk menutup dua perusahaan tambang Galian C di kawasan itu, patut diberikan apresiasi.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada Gubernur yang berani menutup perusahaan tambang yang terindikasi merusak lingkungan dan menyalahi izin pertambangan,” jelas Prof Slamet.

Kata dia, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa pengelola tambang yang ditutup tersebut, sudah berkali-kali diberi peringatan untuk menjaga lingkungan sekitarnya, termasuk membuat jalan yang berkonstruksi beton terhadap jalur yang dilalui untuk mengangkut material galian C.