Sebelumnya dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Faisal menyatakan, sejak diketahui beroperasinya tambang galian C di wilayah itu, dirinya bersama para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta masyarakat, menyatukan tekad untuk menolak aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.
Faisal yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Lingkungan Tipo mengungkapkan, bahwa demi menolak keberadaan perusahaan tambang itu, pihaknya telah memenuhi segala dokumen yang diminta oleh Pemprov saat itu, namun selama kurang lebih 8 bulan hingga saat ini, apa yang menjadi tuntutan masyarakat tidak juga dipenuhi.
“Untuk itu kami memohon kepada pak gubernur agar kami mendapat jalan dan solusi yang baik dari pemerintah,” ujarnya.
Usai mendengar, tanggapan dari gubernur, Faisal mengaku sangat mengapresiasi apa yang telah diputuskan gubernur mengenai dihentikannya aktivitas perusahaan tambang di wilayah pegunungan Tipo.
Unjuk rasa itu bukan hanya datang dari para pemerhati lingkungan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan masyarakat adat Kelurahan Tipo, namun juga masyarakat Desa Kalora Kecamatan Kinovaro, Kabupatan Sigi Sigi menyatu menolak keberadaan tambang galian C itu.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim, Bupati Sigi Muhammad Rizal Intjenae dan Sekretaris pemerintah Kota Palu Irmayanti Pattalolo. AMR