SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali melaksanakan penggeledahan rutin pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Administrasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (Wasgakin), Hery Purwono bersama staf dan regu pengawasan, dengan tujuan utama memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA Palu serta mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Penggeledahan rutin ini mencakup tiga area vital masing-masing, penggeledahan badan anak binaan, wisma hunian tempat mereka tinggal, dan area sekitar LPKA. Seluruh proses dilaksanakan secara teliti dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak binaan.
Hery Purwono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LPKA Palu dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif, aman, dan bersih dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Penggeledahan rutin ini adalah langkah preventif kami untuk memastikan tidak ada barang-barang yang dapat membahayakan anak binaan atau mengganggu proses pembinaan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan ini, petugas memeriksa setiap sudut wisma hunian, lemari pribadi, serta barang bawaan anak binaan. Fokus utama adalah mencari benda-benda tajam, narkotika, alat komunikasi ilegal, atau barang lain yang tidak diizinkan masuk ke dalam lingkungan LPKA.