SULTENG RAYA– Dalam rangka mengedukasi dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat khususnya pasal 18 ayat (1), dimana  setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas Izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah dalam program “Pol PP BERANI Goes To School” di SMPN 1 Palu, yang kini telah memasuki kunjungan ke-7 di sejumlah sekolah di wilayah Kota Palu, Senin (9/6/2025).

Program ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman sejak dini kepada pelajar tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah, termasuk pengawasan terhadap keberadaan pelajar dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di luar jam belajar atau jam kerja resmi.

Mewakili Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Sarmin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terhadap Perda No. 18 Tahun 2021.