1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

2. Fotokopi akta kelahiran;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal);

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;

7. Surat persetujuan calon pengantin;

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun;

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah;

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri;

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu;

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup;

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.

Selain dokumen tersebut, calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah. Ini merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. “Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.*/YAT